Rules Staff Allnetwork

[Rules Staff AllNetwork]

PASAL I

[Founder AllNetwork]

I-1. Founder AllNetwork

[kosong]

PASAL II

[Sekjen dan CEO AllNetwork]

II-1. Sekjen AllNetwork

[kosong]

II-2. CEO AllNetwork

[kosong]

PASAL III

[Committee AllNetwork]

III-A Penjelasan Umum

  1. Terdiri dari : Abuse, Administrative, Busdev, Routing dan Services.
  2. Anggota Committe Tidak diperkenankan merangkap jabatan di Committe lain kecuali adanya hal emergency dan ditunjuk langsung oleh CEO AllNetwork yang berfungsi Pelaksana Tugas dan Pengawas AllNetwork.
  3. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban seperti yang telah diatur dalam masing-masing Committe, dan juga semua keputusan Committee akan diajukan ke CEO AllNetwork.
  4. Mempunyai hak access ke OperServ dengan hak dan kewenangan akses yang telah ditetapkan CEO AllNetwork.
  5. Melakukan tindakan preventif yang dianggap perlu untuk menangani pelanggaran oleh user yang membahayakan Network dan melaporkan ke Abuse Committee untuk ditindaklanjuti.
  6. Yang dimaksud dengan tindakan preventif adalah berupa kill dan temporary gline.
  7. Masa Bakti Committee akan di tinjau ulang oleh CEO AllNetwork minimal satu tahun sekali.

III-B. Persyaratan dan Tatacara Penambahan Calon Committee

III-B. 1. Persyaratan Calon Anggota Committee

  1. Sudah berstatus Globalops di Network.
  2. Calon Anggota Committee Harus Memberikan Visi dan wawasan terhadap Committee yang akan dijabat.

III-B. 2. Tata Cara Penambahan Calon Committee

  1. Diusulkan oleh Committee yang memerlukan tambahan anggota Committee.
  2. Usulan penambahan oleh Committee di usulkan kepada CEO AllNetwork.
  3. CEO AllNetwork yang akan memutuskan diterima atau di tolak.

III-C. Abuse Committee

  1. Abuse Committee merupakan salah satu bagian dari Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal empat orang.
  3. Abuse Committee mempunyai satu orang ketua yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator Abuse Committee.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota Abuse Committee.

III-C. 1. Tugas Abuse Committee

  1. Membuat channel resmi Dalam hal ini #Help dan #Report.
  2. Apabila menemukan pelanggaran secara langsung dan atau menerima laporan dari users atau team AllNetwork, maka bisa mengambil segala macam tindakan penanggulangan yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
  3. Melakukan investigasi atas indikasi pelanggaran yang dilakukan olej users atau team AllNetwork.
  4. Memberikan laporan tertulis perihal pelanggaran users atau team AllNetwork atau kejanggalan yang ada di Network dan mengirimkan secepatnya laporan tersebut ke CEO AllNetwork. CEO AllNetwork yang akan mengadili.
  5. Memberikan laporan setiap bulan kepada CEO AllNetwork seluruh kegiatan Abuse Committee.

III-C. 2. Wewenang Abuse Committee

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal III-A.
  2. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran rules yang dilakukan oleh users atau team AllNetwork. Harus dengan laporan dan bukti yang diserahkan ke CEO Allnetwork.
  3. Mengembalikan hak-hak users atau team AllNetwork yang sudah selesai menjalani masa sanksi dan juga membuat laporan yang diserahkan ke CEO Allnetwork.
  4. Mengeluarkan permintaan penurunan status oper hingga disable oper kepada admin server terkait, dalam kasus yang dinilai merupakan pelanggaran berat dan bisa memberikan hukuman berupa gline dan merekomendasikan kepada CEO AllNetwork untuk menjatuhkan hukuman yang berat lagi.

III-D. Administrative Committee

  1. Administrative Committee merupakan salah satu bagian dari Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal empat orang.
  3. Administrative Committee mempunyai satu orang ketua yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator Administrative Committee.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota Administrative Committee.

III-D. 1. Tugas Administrative Committee

  1. Membantu user dalam hal kehilangan password nick.
  2. Membuat channel resmi Dalam hal ini #forgot.
  3. Melakukan Forbid Nickname / Channel apabila mengandung unsur-unsur SARA dan atau Pornografi.
  4. Melakukan Dokumentasi atas setiap aktivitas AllNetwork berupa Official Letter.
  5. Dalam melakukan tugasnya setiap Official Letter harap diteruskan ke Abuse Committee agar tidak ada kesalah pahaman dimasa mendatang atas keputusan Administrative Committee.
  6. Memberikan laporan setiap bulan kepada CEO AllNetwork seluruh kegiatan Administrative Committee.

III-D. 2. Wewenang Administrative Committee

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal III-A.
  2. Berhak menolak permintaan perubahaan password nick, dikarenakan data pendukung sebagai bukti tidak cukup.
  3. Yang di maksud dengan data pendukung adalah Emailnya. Kalau email tidak ada, user tidak bisa minta password reset sampai nickname itu expired.

III-E. Routing Committee

  1. Routing Committee merupakan salah satu bagian dari Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal empat orang.
  3. Routing Committee mempunyai satu orang ketua yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator Routing Committee.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota Routing Committee.

III-E. 1. Tugas Routing Committee

  1. Routing Committee bertugas memproses aplikasi link server yang diajukan dan di kirim oleh Admin server yang ingin bergabung.
  2. Tahapan proses yang dimaksud adalah menerima, melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran data yang dikirim.
  3. Routing melakukan voting untuk trial link setelah vote telah terjadi, hasil-hasil vote harus diserahkan ke CEO Allnetwork. CEO Allnetwork yang akan memutuskan diterima atau tidak diterimanya server tersebut.
  4. Penerimaan trial link dilaporkan ke CEO AllNetwork dan diteruskan ke Administrative Committee untuk dikeluarkan Official Letter.
  5. Membuat Primary routing table dan alternatifnya sebagai bahan acuan untuk melakukan link server.
  6. Melakukan pengawasan terhadap server-server yang ada di AllNetwork.
  7. Memberikan laporan setiap bulan kepada CEO AllNetwork seluruh kegiatan Routing Committee.

III-E. 2. Wewenang Routing Committee

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal III-A.
  2. Memproses dan melakukan voting atas aplikasi server yang masuk.
  3. Berhak melakukan jupe server yang melakukan pelanggaran.
  4. Berhak melakukan reroute dan delink server sementara.
  5. Memperpanjang /membatalkan status trial link dengan melaporkan ke CEO AllNetwork.

III-F. Service Committee

  1. Services Committee merupakan salah satu bagian dari Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal Tiga orang.
  3. Services Committee mempunyai satu orang ketua yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator Services Committee.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota Services Committee.

III-F. 1. Tugas Services Committee

  1. Memberikan access OperServ.
  2. Membuat tatacara penggunaan OperServ.
  3. Memback-up database services 1 minggu sekali.
  4. Memberikan laporan setiap bulan kepada CEO AllNetwork seluruh kegiatan Services Committee.

III-F. 2. Wewenang Services Committee

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal II-A.

PASAL IV

[ Vhost Team, EO Team, Chief Radio dan WebMaster ]

IV-A. VHost Team

  1. VHost Team merupakan salah satu bagian dari team support untuk Administrative Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal enam orang.
  3. Vhost Team mempunyai satu orang ketua yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator VHost Team.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota VHost Team.

IV-A. 1. Tugas Vhost Team

  1. Membantu user dalam hal pelayanan vhost.
  2. Wajib join channel resmi dalam hal ini #VHost.
  3. Melakukan tugas sesuai ketetapan rules Vhost.

IV-A. 2. Wewenang Vhost Team

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal IV-A.
  2. Berhak menolak permintaan Vhost sesuai dengan acuan rules VHost

IV-B. EO Team

  1. EO Team merupakan salah satu bagian dari team support untukk Administrative Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal enam orang.
  3. EO Team mempunyai satu orang ketua yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator EO Team.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota EO Team.

IV-B. 1. Tugas EO Team

  1. Membuat program kerja untuk pengadaan event resmi AllNetwork
  2. Membantu user yang ingin membuat event resmi AllNetwork.
  3. Wajib join channel resmi dalam hal ini #EO.

IV-B. 2. Wewenang EO Team

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal IV-B
  2. Berhak menolak permintaan user dalam pengadaan event yang tidak sesuai rules dan hukum yang berlaku di Indonesia.

IV-C. Chief Radio

  1. Chief Radio merupakan salah satu bagian dari team support untukk Administrative Committee yang ada di AllNetwork.
  2. Chief Radio merupakan salah satu personal jajaran team AllNetwork yang di tunjuk oleh CEO AllNetwork untuk menangani Radio AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator Radio AllNetwork.
  3. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota Radio AllNetwork.

IV-C. 1. Tugas Chief Radio

  1. Membuat program kerja Radio AllNetwork.
  2. Mengatur jadwal dan program siaran Radio AllNetwork
  3. Wajib join channel resmi dalam hal ini #Radio.

IV-C. 2. Wewenang Chief Radio

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantung dalam Pasal IV-B
  2. Berhak mengangkat atau menghentikan anggota Radio AllNetwork berkoordinasi dengan Administrative Committee dan diteruskan kepada CEO AllNetwork.

IV-D. WebMaster

  1. WebMaster merupakan salah satu bagian dari team support di AllNetwork.
  2. Beranggotakan minimal dua orang dan maksimal tiga orang.
  3. WebMaster di tunjuk oleh CEO AllNetwork. Tugas ketua hanya sebagai koordinator WebMaster.
  4. Pengambilan keputusan serta tanggung jawab apapun merupakan kewajiban dari seluruh anggota WebMaster.

IV-D. 1. Tugas WebMaster

  1. Membuat website resmi AllNetwork.
  2. Melakukan update / bakcup secara berkala website resmi AllNetwork.

IV-C. 2. Wewenang WebMaster.

  1. Mempunyai wewenang seperti yang tercantum dalam Pasal IV-B

Pasal V

[Admin Server, Globalops dan Locops]

V-A. Admin Server

  1. Mematuhi Kebijakan dari Routing Committee.
  2. Admin Server berhak mengajukan locops dan di laporkan ke CEO AllNetwork dan diteruskan ke Administrative Committee untuk dikeluarkan Official Letter.
  3. Bertanggung jawab terhadap segala tindakan locops.
  4. Admin Server Berhak meminta/mengajukan locops menjad Globalops dan bekerjasama dengan Administrative Committee, yang nantinya akan diajukan ke CEO AllNetwork.
  5. Menunjuk seseorang untuk membantu mengelola server sebagai co-admin.
  6. Mengajukan untuk menyeleksi Local Operators untuk menjadi Global Operators.
  7. Masa percobaan locop 90 (sembilan puluh) hari berakhir dan dinyatakan layak untuk menjadi ircop yang sepenuhnya. Apabila masa trial locops tersebut hampir selesai, diwajibkan untuk meminta pendapat dari pengawas locops mengenai keaktifan dalam masa trial-nya. sehingga tidak akan terjadi ‘dead’ ircop di lain hari, dimana ircop tersebut hanya aktif nicknamenya akan tetapi jarang bahkan tidak ada orang nya sama sekali (psyBNC).
  8. Melaksanakan tugas operasional Network.
  9. Mengawasi dan mengatur tugas Locops dan Globalops.
  10. Bertanggung jawab terhadap CEO AllNetwork atas keputusan yang diambil.
  11. Membuat ketentuan-kentuan untuk globalop dan locop.

IV-B. Globalops = Global Operators

IV-B. 1. Penjelasan Umum

  1. Globalops diangkat oleh Admin Server setelah melalui tahap penyeleksian oleh team recruitment AllNetwork.
  2. Irc operator (ircop) adalah pengawas suatu network yang tugas nya tiada lain memberikan wawasan dan informasi di seputar network itu sendiri.
  3. Irc operator (ircop) adalah pengawas di dalam irc server di mana dia di beri suatu ‘kekuasaan’ dan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan tersebut.
  4. Ircop tidaklah berhak untuk ikut campur dalam suatu urusan channel terlebih lagi apabila urusan tersebut bersifat pribadi, oleh karena itu pengangkatan ircop janganlah hanya berdasarkan unsur ‘kenal’, akan tetapi juga sifat dan kematangan nya dalam berpikir dan atau mengambil keputusan di lain hari nanti.
  5. Ircop adalah juga wali dari network dimana dia berada, dan apabila ircop tersebut melakukan suatu hal atau tindakan yang kurang benar (contoh: penyalahgunaan kekuasaan) maka dampak nya dalam jangka waktu dekat atau panjang, secara cepat atau lambat akan mengarah juga terhadap kelangsungan network itu sendiri.

IV-B. 2. Tugas-Tugas Globalops

  1. Wajib melaksanakan ketentuan yang di tetapkan oleh CEO AllNetwork.
  2. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada CEO AllNetwork.
  3. Memeriksa kline, dan menghapusnya dari list apabila lebih dari dua minggu.
  4. Memeriksa koneksi server, apabila terjadi nya split dan menyambungkannya kembali sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan routing Committee, atau berkoordinasikan dengan routing dan Committee lainnya.
  5. Menjawab pertanyaan user yang berada di channel #help

IV-C. Locops = Local Operators

IV-C. 1. Penjelasan Umum

  1. Diajukan oleh Admin Server.
  2. Locop, yang juga lebih sering di sebut dengan ‘masa trial’ ircop ini berlangsung selama kurang lebih 90 (sembilan puluh) hari. Selama masa percobaan hendaknya para ircop senior yang sudah lama berada dalam network mengawasi dan memberikan petunjuk kepada ircop baru.
  3. Apabila dalam masa percobaan ( trial ) tersebut penilaian terhadap locops baru kurang meyakinkan, dikarenakan hal-hal tertentu. admin server harus memberikan suatu keputusan yang jelas. Dia berhak memperingatkan locops yang bersangkutan, memperpanjang masa trial dari 30 (tiga puluh) hari atau menghapus o-line apabila yang bersangkutan tidak mampu.
  4. Status locops ini bisa menjadi selamanya apabila yang bersangkutan tidak bisa lulus dalam test serta tidak bisa menjadi wali dari network dimana dia berada dan admin server menetapkan menjadi locops permanent.

IV-C. 2. Tugas Locops

  1. Wajib melaksanakan ketentuan yang di tetapkan oleh Admin Server.
  2. Memeriksa kline dari list apabila lebih dari dua minggu.
  3. Wajib melaksanakan ketentuan yang di tetapkan oleh Admin Server.
  4. Memeriksa koneksi server, apabila terjadi nya split dan menyambungkannya kembali sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan Routing Committee, atau berkoordinasi dengan Committee lainnya.
  5. Menjawab pertanyaan user yang berada di channel #help
  6. Wajib join channel official yang ditetapkan oleh Administrative Committee selama masa karantina 60 (enam puluh) hari.

PASAL IV

[ Server AllNetwork ]

  1. Trial link server sah apabila melalui voting Routing Committee dan CEO AllNetwork menyetujuinya.
  2. Selama masa percobaan 90 (sembilan puluh) hari kerja. Admin server harus membuat report selama trial link ke Routing Committee satu minggu sekali (form disediakan oleh routing) dan admin server tidak diperkenankan untuk I-lines dan O-lines.
  3. Ketika masa trial telah usai, permanent link di tentukan oleh vote internal routing dan hasil voting diberikan kepada CEO AllNetwork dan nantinya CEO AllNetwork yang akan memutuskan dan mempertimbangkan diterima atau tidaknya server tersebut untuk permanent link. Apabila permanent link di setujui, maka admin server harus mengganti name server menjadi namaserver.allnetwork.org.
  4. Server yang akan de-link di karenakan alasan teknis, harus posting ke routing milist, dan routing memberitahukan ke admin server hub untuk menghapus C/N lines.
  5. Server yang tidak aktif /down /maintenance harus melaporkan ke routing paling lambat 1 hari kerja. Apabila pada waktu yang ditentukan tidak ada pemberitahuan maka Routing berhak menjatuhkan sanksi berupa juped server tersebut, dan server tersebut berstatus temporary delink.
  6. Masa temporary delink Server adalah 30 (tiga puluh) hari dan apa bila tidak ada pemberitahuan maka server tersebut dianggap permanen delink.
  7. Apabila Server yang berstatus temporary delink akan link kembali tidak perlu mengisi form dengan catatan tidak ada perubahan konfigurasi baik server /machine maupun ircd dan ip tersebut.
  8. Mempunyai 1 orang admin dan 1 orang co-admin

PASAL VII

[ Vhost AllNetwork ]

  1. Permintaan vhost tidak boleh mengandung SARA dan Pornografi.
  2. Permintaan vhost oleh user tidak boleh menggunakan *allnetwork*.
  3. Penggunaan vhost oleh user di awasi oleh Abuse Committee.

PASAL VIII

[ Mailing List ]

  1. Seluruh Staff Allnetwork : team@allnetwork.org
  2. Abuse Committee : abuse@allnetwork.org
  3. Administrative Committee : administrative@allnetwork.org
  4. Routing Committee : routing@allnetwork.org
  5. Services Committee : services@allnetwork.org
  6. Dewan Khusus AllNetwork : dewan@allnetwork.org

PASAL IX

[ Permohonan Cuti ]

  1. Bagi para Oper harus berkoordinasi dengan admin server & cc ke Abuse Committee.
  2. Bagi para Committee harus berkoordinasi dengan CEO AllNetwork

PASAL X

[Prosedur Penanganan]

X-A. Kasus Umum

  1. Apabila flooder channel sekiranya dapat diatasi oleh channel operator yang bersangkutan maka IRCOp tidak memiliki hak langsung turut campur didalamnya, kecuali channel tersebut dalam keadaan tidak ada channel operator yang aktif, atau memang digunakan untuk menjadi ajang flooder.
  2. Inviter dan atau spammer ditangani langsung oleh channel operator yang bersangkutan, seluruhnya diserahkan pada kebijakan channel tersebut.
  3. Spammer yang tidak berada dalam suatu channel dapat diambil tindakan represif langsung berupa sanksi kill nick dengan reason: Spammers.
  4. Gangguan user terhadap user lain, di sarankan untuk chanel operator menjadi penengah.
  5. Penanganan kasus take-over nickname atau channel dilakukan oleh Abuse Committee.

X-B. Split Server

  1. Apabila terjadi keadaan split server, maka salah satu global oper yang online berkewajiban untuk mengembalikan (remote connect) kepada link sebelumnya.
  2. Apabila tidak ada reaksi setelah dua kali maka disarankan link pada hub alternatif dengan koordinasi antar oper lain, kecuali sedang ada reroute dari Routing Committee dan wajib memberitahukan ke user melalui Global Notice atau Notice Server dan laporkan ke Routing Committee.

 

PASAL XI

[ Sanksi ]

Sanksi dapat berupa :

  1. Jupe nickname (dapat dilakukan secara langsung dengan koordinasi kepada Abuse Committee).
  2. Forbid nickname (sama dengan diatas).
  3. Forbid channel (sama dengan diatas).
  4. Jupe server apabila terpaksa dilakukan.

PASAL XII

[ Aturan Tambahan ]

  1. Keputusan dan tindakan yang diambil dikirimkan melalui mailing list.
  2. Berkoordinasi dengan Abuse Committee agar pengambilan keputusan dapat dipahami sebagai salah satu catatan terhadap IRC Operator atau Admin Server yang bersangkutan. Abuse Committee kemudian mengirimkan hal ini pada milis team Allnetwork atas persetujuan CEO Allnetwork.
  3. Dan ketentuan lain yang memenuhi criteria Abuse di masa mendatang.
  4. Penunjukan pembimbing server dilakukan CEO AllNetwork dan Routing Committee serta diperbolehkan dari luar Routing Committee dalam situasi tertentu.

PASAL XIII

[Pelanggaran Yang Ditangani Oleh Abuse Committee]

XIII-A. Dilakukan Oleh User

  1. Semua pelanggaran yang ditetapkan pada rules untuk users.
  2. Memakai nickname yg berkencenderungan negatif / bad nick.
  3. Memakai nama mirip dg nick services ( NickServ, ChanServ, MemoServ, StatServ, OperServ, etc. )
  4. Melakukan flooding jenis apapun juga (nick flooding, join/part flood, text flood dan sejenisnya)
  5. Invite Channel yang sangat merugikan network (melalui flooding, botnet dan sejenisnya)
  6. Inviter Network Lain
  7. Spammers yg mengakibatkan kerugian di network dan pihak lain
  8. Nick/Host user yang kecenderungannya negatif
  9. Clones ( untuk sementara blom di batasi )
  10. Menyebarkan IRC Worms

XIII-B. Dilakukan oleh IRCOp

  1. Semua pelanggaran yang ditetapkan pada rules untuk IRCOp.
  2. Semua pelanggaran yang ditetapkan pada rules untuk user.
  3. Melakukan eksekusi (kill) terhadap user / rekan opers tanpa alasan jelas atau cenderung ke alasan pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan kelangsungan Network.
  4. Melakukan intervensi terhadap user / rekan opers dengan alasan jabatan/senioritas yang dipegang selama ini.
  5. Melakukan double gain oper (+O) pada server yang berbeda (kecuali dalam kondisi urgent, semisal terjadi split server dan tidak ada rekan opers lain).
  6. Melakukan squit + reroute tanpa melampirkan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan minimal milist ke team@allnetwork.org.
  7. Menggunakan jabatan opers sebagai sarana untuk kepentingan pribadi.

XIII-C. Dilakukan oleh Admin Server:

  1. Semua pelanggaran yang ditetapkan pada rules untuk Admin Server.
  2. Semua pelanggaran yang ditetapkan pada rules untuk IRCOp.
  3. Semua pelanggaran yang ditetapkan pada rules untuk user.
  4. Menggunakan jabatan admin server sebagai sarana untuk kepentingan pribadi.
  5. Mengangkat LOCOPs dan GLOBALOPs tanpa persetujuan dari CEO AllNetwork dan tanpa konfirmasi melalui milis team@allnetwork.org.
  6. Tidak melakukan konfirmasi kepada Routing Committee tentang sebab terjadi delink temporary selama maksimal 3 hari (mengikuti prosedur teknis dari Routing Committee) dari delink server.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.